Yayasan Pendidikan Islam Daarul Mu'miniin Internasional mempunyai visi dan misi serta bertujuan menyediakan pusat / kawasan pendidikan yang Islami dengan konsep Pendidika
HUKUM TARAWIH NGEBUT
Bismillah..
Peringatan Bagi Imam Tarawih yang cepat dalam gerakan dan Khususnya bacaan
Al-Qur’annya:
Ada hal yang amat perlu untuk diperhatikan dalam Shalat Tarawih, yaitu
kebiasaan terburu-buru dalam melaksanakan Shalat Taraweh serta berbangga diri
ketika Shalat Tarawehnya selesai terlebih dahulu.
Sehingga tidak jarang karena terlalu cepatnya Shalat Taraweh yang mereka lakukan mengakibatkan ada sebagian kewajiban yang tidak dilaksanakan seperti melaksanakan Ruku`, I`tidal dan Sujud dengan Thuma`ninah atau karena membaca Al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi satu.
Dengan begitu Shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa capek dan dosa.
Imam An-Nawawi menyebutkan dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an
hal. 89, bahwasannya :
“Bagi orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an haram membaca Al-Qur’an dengan
Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu pendek sehingga ada
sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca pendek, atau membuang
harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak maknanya, bagi yang membaca
Al-Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan pelakunya dihukumi Fasiq
sedangkan bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia mampu mengikatkan atau
menghenti-kannya akan tetapi lebih memilih diam dan mengikutinya”.
Maka dari itu harom bagi kita mengikuti imam sholat taraweh yang membaca
Al-Qur’an dengan bacaan terburu- buru hingga menghilangkan huruf atau salah
harokat Al-Qur’an yang dibacanya.
Wallahu a’lam bishshowab…
Yayasan Pendidikan Islam Daarul Mu'miniin Internasional mempunyai visi dan misi serta bertujuan menyediakan pusat / kawasan pendidikan yang Islami dengan konsep Pendidika
Belum Ada Komentar